Dedi menyatakan, pengunduran diri seorang anggota DPR tidak ada mekanisme pertimbangan, melainkan hanya soal administratif.
“Kecuali sebaliknya, jika seseorang diajukan PAW oleh parpol, tetapi anggota DPR tersebut menolak, maka diperlukan pertimbangan, apakah PAW ajuan Parpol memenuhi syarat atau tidak,” tutur dia.
Atau, kata Dedi, bisa jadi Sara hanya sebuah gimmick belaka. “Artinya ini bukan karena ditolak pengunduran dirinya, melainkan Sarah sendiri yang memang tidak menginginkan mundur,” lanjutnya.(wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu







