WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak pengunduran diri Anggota Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati alias Sara.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyesalkan keputusan MKD menolak pengunduran diri keponakan Presiden RI Prabowo ini.
Menurutnya jika seorang anggota DPR benar-benar ingin mengundurkan diri, maka partai politik (parpol) harus menghormati keputusan tersebut dengan segera melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Baca Juga Link Tiket Laga Barito Putera vs Persiba Balikpapan
“Hal politis semacam itu bisa terjadi dan memang tidak melanggar apapun, tetapi bisa ditafsir jika pengunduran Sara bukan inisiatif yang murni, melainkan hanya gimmick. Karena jika yang bersangkutan secara sadar undur diri, Parpol perlu menghormati hak itu dengan lakukan PAW sesuai mekanisme,” tutur Dedi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Dedi menyatakan, pengunduran diri seorang anggota DPR tidak ada mekanisme pertimbangan, melainkan hanya soal administratif.
“Kecuali sebaliknya, jika seseorang diajukan PAW oleh parpol, tetapi anggota DPR tersebut menolak, maka diperlukan pertimbangan, apakah PAW ajuan Parpol memenuhi syarat atau tidak,” tutur dia.
Atau, kata Dedi, bisa jadi Sara hanya sebuah gimmick belaka. “Artinya ini bukan karena ditolak pengunduran dirinya, melainkan Sarah sendiri yang memang tidak menginginkan mundur,” lanjutnya.(wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu

