ATURAN BARU HAJI 2026! Menhaj Tegas Larang Kepala Daerah Rangkap Jadi Petugas Haji

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf secara resmi melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai Petugas Haji Daerah (PHD).

Kebijakan ini ditegaskan demi menjaga profesionalisme serta memastikan pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia berjalan maksimal dan tanpa gangguan tugas struktural di daerah. Menteri yang akrab disapa Gus Irfan itu menilai, tugas petugas haji menuntut dedikasi penuh dan tidak bisa dijalankan sambil lalu.

“Tahun ini insyaallah tidak boleh. Kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji agar mereka dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk,” ujar Gus Irfan, Kamis (22/1/2026).

Menurut Gus Irfan, kepala daerah seperti bupati dan wali kota memiliki tanggung jawab pemerintahan yang sangat padat di wilayah masing-masing. Jika tetap memaksakan diri menjadi petugas haji, dikhawatirkan fokus dan kualitas pelayanan kepada jemaah akan terganggu.

Padahal, peran petugas haji menuntut kesiapan penuh selama 24 jam, mulai dari pendampingan jemaah di daerah asal, perjalanan ke Tanah Suci, hingga seluruh rangkaian ibadah haji selesai.

“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah. Namun, posisi tersebut memang sulit dijalankan secara maksimal karena masih ada kewajiban jabatan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” tegas Gus Irfan.