Petugas pun menindaklanjutinya dengan mendatangi gudang kosong itu, lalu menemukan terdakwa Agus sedang berada di sana.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan, dan berhasil menemukan sebanyak 12 paket narkoba jenis sabu, dengan berat 226 gram (2 ons).
Petugas menemukan barang bukti berupa timbangan digital dan sebagainya.
Kepada petugas, Agus mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan milik seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Terdakwa Agus juga mengakui bahwa dia sebagai kurir, mendapatkan upah mulai dari Rp 100 ribu hingga 500 ribu. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu

