WARTABANJAR.COM, BARABAI– Tingkat kriminalitas dan peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menunjukkan tren penurunan sepanjang tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mapolres HST, Rabu (31/12/2025).

Untuk kejahatan konvensional, Polres HST mencatat sebanyak 83 kasus sepanjang 2025, menurun dibandingkan 110 kasus pada 2024, atau turun sekitar 27 persen.

Sementara itu, kejahatan transnasional juga mengalami penurunan dari 49 kasus pada 2024 menjadi 39 kasus di 2025.

“Penurunan ini merupakan hasil dari peningkatan patroli, kegiatan preventif, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres AKBP Jupri.

Sedangkan untuk kejahatan kontinjensi, sepanjang 2025 tercatat nihil, sama seperti tahun sebelumnya.

Selain kriminalitas umum, Kapolres juga memaparkan perkembangan penanganan kasus narkoba di wilayah HST.

Sepanjang tahun 2025, Polres HST berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah yang cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan pada 2025 tercatat 110 gram, menurun dibandingkan 153 gram pada 2024.

Selain itu, turut diamankan berbagai jenis obat-obatan terlarang, di antaranya Carnophen 101 butir, Atarax 1.078 butir, Alprazolam 944 butir, Diazepam 95 butir, Riklona 36 butir, Valisanbe 84 butir, dan Valdimex 96 butir.

BACA JUGA: Menteri LH Tetapkan Status Kalsel Darurat Banjir

“Ke depan, kami akan lebih mengedepankan upaya pencegahan dan sosialisasi, khususnya kepada pelajar dan masyarakat, agar peredaran narkoba di HST semakin menurun,” tegas Kapolres.

Ia juga menegaskan komitmen internal Polri dengan tidak menolerir keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba.

Sepanjang 2025, satu personel Polri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba dan kini menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu