WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Masyarakat bisa melaporkan anggota polisi yang arogan dan berperilaku tak profesional dalam bertugas kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Tabalong melalui QR Barcode Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Propam Polri.
Kegiatan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan atau aduan terhadap pelayanan maupun perilaku anggota Polri.
Propam melakukan pemasangan spanduk QR Barcode di beberapa lokasi strategis, yakni di halaman Polsek Murung Pudak, Polsek Tanjung, Polsek Tanta, Polsek Banua Lawas, Polsek Pugaan, Polsek Upau, Polsek Haruai, dan Polsek Muara Uya.
Baca Juga BREAKING NEWS! Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Jalan RK Ilir, Warga Temukan Motor Korban
Melalui QR Barcode yang terpampang di spanduk tersebut, masyarakat dapat langsung mengakses layanan Dumas Propam Polri secara digital dengan cepat dan mudah.
Kasi Propam Polres Tabalong IPTU H. Abdul Gani, S.E. menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Tabalong dalam mewujudkan pengawasan yang transparan terhadap seluruh personel Polri.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah sebagai bentuk pengawasan dan transparansi terhadap perilaku anggota Polri, agar seluruh personel selalu menjaga integritas serta menjauhi gaya hidup hedonis maupun perilaku yang dapat mencoreng citra institusi,” ungkap Abdul Gani.







