WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, H. Jahrian, S.E., dihadiri para anggota pansus bersama perwakilan sejumlah instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, Pansus II menyoroti dinamika investasi yang selama ini berjalan di Kalsel.
Meski arus penanaman modal terus mengalir, namun dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, terutama kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyerapan tenaga kerja.
Ketua Pansus II, H. Jahrian, S.E., menegaskan perlunya regulasi investasi yang berkeadilan dan berpihak pada daerah.
“Investasi harus berdampak langsung bagi daerah dan masyarakat lokal, bukan hanya menguntungkan pihak luar,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan Pansus II ialah kewajiban bagi setiap investor atau perusahaan yang beroperasi di Kalsel untuk memiliki kantor cabang resmi di wilayah ini.
Dengan adanya kantor cabang, aktivitas usaha dapat tercatat di daerah sehingga kontribusi pajaknya masuk ke PAD Kalsel, bukan ke provinsi lain.







