Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas lapangan kerja bagi putra-putri daerah serta menekan angka pengangguran.
“Raperda ini harus menjadi instrumen untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat kita,” tegas Jahrian.
Melalui penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini, DPRD Kalsel berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan, dengan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat daerah. (wartabanjar.com/Ramadan)
Editor: Yayu







