BACA JUGA: Tim Induk Sekumpul Juga Bentuk Tim Zona Jelang Haul Abah Guru Sekumpul
Selain itu, Pansus II juga mendorong agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Dalam draf yang tengah dibahas, perusahaan diwajibkan mempekerjakan sedikitnya 40 persen tenaga kerja dari masyarakat setempat.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas lapangan kerja bagi putra-putri daerah serta menekan angka pengangguran.
“Raperda ini harus menjadi instrumen untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat kita,” tegas Jahrian.
Melalui penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini, DPRD Kalsel berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan, dengan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat daerah. (wartabanjar.com/Ramadan)
Editor: Yayu







