WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para notaris se-Banjarmasin di ruang paripurna DPRD, Sabtu (18/10).
Rapat ini juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, di antaranya perwakilan Ombudsman, camat dan lurah se-Kota Banjarmasin, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
RDP digelar untuk menyamakan persepsi terkait dua persoalan krusial yang sering menimbulkan kebingungan di masyarakat, yakni kesalahan penulisan nama dan penetapan tapal batas tanah.
Baca Juga BMKG Peringatkan: Jangan Keluar Rumah antara Pukul 10.00–16.00 WIB!
Dua hal ini hingga kini masih sering bermasalah dalam sistem administrasi, terutama saat proses pembuatan sertifikat atau balik nama tanah.
Sekretaris Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indonesia (IPPAT) Banjarmasin, Ina Marsina, mengatakan para PPAT dan notaris kerap menghadapi kendala di lapangan akibat perbedaan aturan antara BPN dan PPAT.
“Kami ingin ada keseragaman, karena saat ini aturan antara BPN dan PPAT belum bisa disamakan. Contohnya, perbaikan nama harus sesuai KTP, dan setiap batas bidang tanah wajib ada tanda tangan persetujuan dari tetangga,” jelas Ina.







