Namun, setelah waktu yang dijanjikan lewat, tak satu pun dari 43 korban yang dipanggil bekerja.
“Korban yang sadar tertipu akhirnya melapor ke Polsek Halong. Dari situ, penyidik kami bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku,” terang Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit ponsel, satu buku catatan berisi nama-nama korban, satu set kunci L, serta satu tabung freon.
“Ini menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan bisa berawal dari media sosial. Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati,” tutup AKBP Yulianur Abdi. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







