Jadi Terdakwa Perkara Korupsi, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Jalani Sidang Perdana

“Perusahan PT EB tidak berpengalaman dalam jual beli hasil alam maupun karet,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa Anang pun diketahui menerima sejumlah uang dalam perkara ini.

Karena perbuatannya ini, JPU mendakwa Anang Syakhfiani dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Selama persidangan, terdakwa Anang Syakhfiani terlihat tenang dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan sambil membaca surat dakwaan yang dipegangnya.

BACA JUGA: Israel Berkhianat! Lepas Tembakan ke Gaza Saat Gencatan Senjata, 6 Warga Palestina Tewas

Saat dimintai tanggapannya atas dakwaan ini, Anang Syakhfiani mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan banyak tidak sesuai fakta.

“Dari konstruksi perkara yang dibacakan JPU, banyak yang tidak sesuai fakta dan itu berpengaruh pada kesimpulan. Mereka bangun mens rea (niat jahat,red) untuk saya tapi keliru,” katanya.

Menanggapi pernyataan terdakwa Anang tersebut, Majelis Hakim menerangkan bahwa hal itu bisa dibuktikan di dalam persidangan nantinya.

Selain Anang Syakhfiani, terdakwa Ainuddin dan juga Jumiyanto juga menjalani persidangan secara bergantian.

Oleh Majelis Hakim, sidang lantas ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu