Simpan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi, Warga Belitung Banjarmasin Dituntut 8,5 Tahun Penjara!

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Dikky di Jalan Belitung Gang Emas Urai. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 46 paket sabu seberat 60,68 gram dan 40 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam rumahnya.

Dari hasil interogasi, Dikky mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara mengambil paket ranjauan dari seseorang yang kini masih diburu polisi.

Kini, Dikky beserta barang bukti puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi telah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Kalsel 1 Januari 2026 Hujan dari Pagi-Malam, BMKG Sampaikan Imbauan ini

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca