Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Dikky di Jalan Belitung Gang Emas Urai. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 46 paket sabu seberat 60,68 gram dan 40 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam rumahnya.
Dari hasil interogasi, Dikky mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara mengambil paket ranjauan dari seseorang yang kini masih diburu polisi.
Kini, Dikky beserta barang bukti puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi telah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad

