WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sebanyak 73 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami pergantian, seiring terbitnya SK Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Dari 73 pejabat yang dirotasi tersebut, 17 orang di antaranya pada jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), termasuk Kajati Kalimantan Selatan (Kalsel).

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal 13 Oktober 2025 tersebut, Kajati Kalsel, Rina Virawati, S.H., M.H. akan menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda (Sesjam) Pembinaan pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemudian jabatan Kajati Kalsel yang akan ditinggalkan oleh Rina Virawati akan diisi oleh Tiyas Widiarto, S.H., M.H.

Sebelum dimutasi sebagai Kajati Kalsel, Tiyas Widiarto tercatat menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Distribusi Air Bersih Terhenti untuk Wilayah Sungai Lulut

Dikonfirmasi terkait dengan adanya SK mutasi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, S.H., M.H. membenarkannya.

"Iya, nanti kalau sudah pelantikan akan kita buatkan rilisnya," ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Disinggung mengenai kapan pelaksanaan pelantikan maupun serah terima jabatan (sertijab) Kajati Kalsel, Yuni belum memastikan.

"Masih belum ada informasi kapan pelantikan," pungkasnya. (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu