“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan. Aku juga kasih bukti-bukti pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ujar Erika saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Erika, ancaman-ancaman tersebut menjadi alasan dirinya menyembunyikan kehamilannya selama sembilan bulan dari publik.
“Ancamannya termasuk penggiringan opini, ujaran kebencian, dan penyebaran data pribadi. Itu semua berasal dari dia,” tegasnya.
Meski DJ Panda belum ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini telah menarik perhatian luas di media sosial, terutama karena menyangkut privasi dan keselamatan seorang publik figur yang sedang hamil.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, termasuk mendalami semua bukti digital dan saksi yang relevan. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu






