WARTABANJAR.COM, BARABAI– Menjelang penilaian Adipura 2025, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan RSUD H. Damanhuri Barabai, Minggu (12/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP dan Damkar HST, Sarbaini, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas rutin yang diperkuat menjelang program Adipura.
“Pada dasarnya kami hanya menjalankan tugas dan perintah pemimpin untuk melaksanakan penertiban. Memang, dalam menghadapi Adipura kali ini, kami diminta bekerja lebih maksimal untuk menertibkan pedagang di area publik, khususnya yang berjualan di atas trotoar,” ujarnya.
Sarbaini menegaskan, meski kegiatan ini bertepatan dengan persiapan Adipura, penertiban PKL sejatinya akan tetap dilakukan secara berkelanjutan, karena sudah diatur jelas dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024.
“Kalau dari sisi aturan, sebenarnya larangan berjualan di trotoar atau badan jalan sudah tegas. Jadi bukan hanya untuk Adipura saja, tapi untuk menciptakan keteraturan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, Satpol PP tidak menyiapkan lokasi pengganti bagi PKL karena penertiban ini berbasis penegakan aturan, namun pihak rumah sakit telah memfasilitasi relokasi sebagian pedagang ke lahan yang masih kosong di sekitar kawasan RSUD.
Ia juga mengimbau para pedagang yang masih berjualan di atas trotoar atau bahu jalan agar segera pindah dan tidak berjualan di lokasi tersebut lagi.
“Kami berharap masyarakat dapat patuh terhadap aturan yang sudah ditegakkan, karena peraturan daerah ini telah resmi diberlakukan dan wajib dipatuhi bersama,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di kawasan seberang depan RSUD H. Damanhuri Barabai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga kini belum semua pedagang mendapatkan kepastian lokasi baru.







