WARTABANJAR.COM – Sebanyak 26 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dipecat, buntut dugaan praktik penerimaan uang panas.
Hal ini merupakan langkah tegas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto.
Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan
mengatakan keputusan tersebut menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam membersihkan institusi keuangan negara dari perilaku koruptif.
Baca Juga Warga Pudak Jadi Korban Tebasan Parang Usai Rapat Desa
“Ini langkah berani dan perlu diapresiasi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Uang pajak harus benar-benar dari rakyat, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum penjahat,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, dikutip Minggu (12/10).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, tindakan tegas seperti ini akan memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Ia juga memberikan saran konstruktif agar pengelolaan pajak di Indonesia dilakukan dengan lebih transparan dan efisien, mengingat jumlah penerimaan pajak nasional setiap tahun sangat besar.
“Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa. Kita punya potensi luar biasa untuk membangun Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dosa 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru saja dipecat.

