“Saya sudah buka pelatnya, sekarang sudah normal kembali. STNK dan BPKB lengkap. Itu memang pelat gantung, dan sejak hari itu sudah saya pasang yang asli,” ujarnya menambahkan.
Meski sudah ada klarifikasi, netizen masih ramai memperbincangkan kasus ini. Banyak yang menyoroti bagaimana mobil berpelat palsu bisa bebas masuk dan parkir di lingkungan kepolisian, sementara masyarakat biasa kerap ditindak tegas bila melakukan pelanggaran serupa.
Publik kini menanti langkah Propam Polri untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad






