Menurutnya, dana bagi hasil (DBH) merupakan hak Pemkab Tabalong, yang tidak boleh dipotong pemerintah pusat.
“Hak daerah kenapa harus ditahan,” cetus Syahrul, di sekretariat FSP KEP, Jumat (10/10/2025).
Masalahnya, lanjut Syahrul, jika terjadi pengurangan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tabalong tahun 2026, maka program prioritas bupati tidak bisa terlaksana.
“Terlebih pada program prioritas mewujudkan tenaga kerja terampil, maka akan berkurang jumlahnya, yang seharusnya sepuluh orang jadi lima orang,” katanya.
Ia menyebut kebijakan pemerintah pusat terhadap pemangkasan anggaran dana bagi hasil pusat dan daerah tersebut ambigu alias mengambang tidak jelas,” pungkas Syahrul. (wartabanjar.com/HRD)
Editor: Yayu







