WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Dana APBD tahun 2026 Kabupaten Tabalong dipangkas oleh pemerintah pusat dengan nominal yang cukup signifikan.
Tak tanggung-tanggung, pemangkasan anggaran tersebut kisaranya hampir mencapai Rp 1,3 triliun dan bisa berdampak besar bagi kebijakan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong.
Hal itu diungkapkan, Kepala BPKAD Tabalong, Husin Ansari di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025).
Dijelaskan Husin, TKD yang diterima terdiri dari Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Disebutkannya rincian pemangkasan anggaran Pusat ke daerah, yaitu pertama DTU terdiri dari Dana Bagi Hasil ( DBH) dan Dana Alokasi Umum ( DAU).
“Tahun 2025 DTU yang diterima Tabalong totalnya Rp 2.018.752.019.000, tahun 2026 hanya menerima Rp 1.157.165.974.000. Ada pengurangan sebesar Rp 861.586.045.000 atau minus 42,68 persen,” bebernya.
Kedua, tahun 2025 DBH yang diterima sebesar Rp 1.517.274.281.000 dan tahun 2026 akan diterima sebesar Rp 368.922.924.000 atau berkurang Rp 1.148.351.357.000 (-75,69%).
Ketiga, anehnya justru ada peningkatan transfer DAU, yaitu tahun 2025 diterima sebesar Rp 501.477.738.000 dan tahun 2026 naik menjadi Rp 788.243.050.000.
“Naik sekitar Rp 286.765.312.000 atau 57,18 persen,” imbuhnya.







