Sampah harus dibuang secara terpilah antara basah dan kering.
Dinas LHP akan menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan melakukan pengangkutan rutin.
Sebagai bentuk komitmen nyata, DLHP juga menyerahkan tempat sampah terpilah langsung di lokasi pasar. Upaya ini diharapkan mendorong pedagang dan pengunjung untuk lebih disiplin membuang sampah pada tempatnya.
Fadillah menambahkan, keberhasilan pengelolaan sampah sejatinya tidak hanya bergantung pada program, melainkan pada kesadaran kolektif masyarakat.
“Ada atau tidaknya Adipura, pengelolaan sampah tetap harus berjalan. Ini bukan sekadar program, tapi bentuk tanggung jawab kita menjaga bumi tetap lestari,” tegasnya.
Langkah Pemkab HST ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat Barabai Darat yang mulai sadar bahwa kebersihan pasar bukan hanya soal keindahan, tapi juga kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan semangat gotong royong dan edukasi berkelanjutan, HST selangkah lebih dekat menuju Kabupaten Hijau yang Bebas Sampah!(wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad







