Kasus ini menambah deretan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Bumbu. Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba,” tegas aparat.
Pelaku Y kini ditahan di Polres Tanah Bumbu dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu)
editor: nur muhammad







