WANITA BERAMBUT PIRANG di Satui Diringkus Polisi! Nekat Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar di Rumahnya

Kasus ini menambah deretan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Bumbu. Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba,” tegas aparat.

Pelaku Y kini ditahan di Polres Tanah Bumbu dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu)

editor: nur muhammad