Fani menegaskan, perkara ini murni sengketa perdata jual beli pribadi dan tidak ada kaitan dengan tanah wakaf atau rumah ibadah.

Sementara isu yang menuduh Taqy membeli tanah menggunakan dana yayasan dibantah keras.

“Perikatan jual beli itu tanggal 17 Juni 2022, sedangkan akta pendirian Yayasan Malikal Mulki baru 28 Februari 2023. Logikanya, bagaimana mengambil uang yayasan yang belum berdiri?” jelas Fani. (Wartabanjar.com/inilah.com)

Editor Restu