IM merukapan residivis dengan perkara yang sama yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tahun 2020, selesai menjalani hukuman tahun 2024, terang Iptu Joko Sutrisno.
Sekarang ini IM dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Warga Jalan Rosela Banjarbaru Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Hitam
Sita Sejumlah Barang Bukti
Menyutip laman Polres Tabalong, Minggu (5/10/2025), dari penangkapan IM, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menyita barang bukti, yaitu:
- Barang diduga narkoba jenis sabu seberat 11,51 gram
- 1 buah timbangan digital warna perak
- 1 buah HP android
- 1 buah pipet kaca
- 1 buah dompet kecil warna muda
(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







