Kasus ini bermula dari laporan sejumlah Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025. Rizky dilaporkan karena kontennya dianggap melecehkan budaya dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam video kontroversial itu, ia berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, menyatakan apresiasi terhadap langkah tegas kepolisian.
“Atas nama masyarakat Dayak, saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Kalbar yang telah menindak tegas pelaku penghinaan. Semoga menjadi pelajaran bagi semua,” tegas Iyen.
Pesan Polisi: Gunakan Medsos Secara Bijak
Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara positif. “Kebebasan berekspresi harus tetap menghormati aturan hukum dan etika,” kata Bayu menutup pernyataan.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad