Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sekitar Rp 10,8 Miliar, apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang.
Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 tahun.
Dengan wajah lesu, terdakwa Reza berusaha tegar mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada saat itu.
Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Ernawati, S.H. menyatakan akan memikirkan putusan tersebut, senada juga JPU.
Reza duduk di kursi pesakitan terkait dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari sebesar RP 20 M menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 8 Oktober 2024, Tim Penyidik pun kini resmi menahan Reza sebagai tersangka dalam perkara ini.
Reza selaku Direktur disinyalir telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris.
Bahkan ada belasan miliar dana perusahaan yang sudah dicairkan, tidak bisa dipertanggungjawabkan, di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, Reza didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Kemudian subsidaernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu







