TOK Palu Hakim Jatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara Kepada Mantan Dirut Perseroda Balangan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mantan Dirut PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), M. Reza Arpiansyah akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam perkara korupsi di lingkup Perseroda milik Pemkab Balangan.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini, Kamis (2/10/2025).

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan sejumlah uraian dan pertimbangan hukum.

Dalam uraian yang disampaikan, Majelis Hakim pada intinya menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah dan memenuhi unsur sebagaimana dakwaan dari penuntut umum.

Misalnya saja terdakwa Reza mencairkan dan menggunakan uang penyertaan modal dari Pemkab Balangan mencapai Rp 20 M, tanpa diawali Rencana Kerja Bisnis (RKB) dan juga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu terdakwa Reza juga menggunakan uang permodalan bukan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan.

Majelis Hakim menolak sejumlah nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa, mulai dari tudingan bahwa telah mengantongi izin secara lisan Bupati untuk menggunakan uang penyertaan modal, termasuk juga pembelaan terdakwa yang menyebut bahwa Bupati telah memberikan keterangan palsu.

Selain itu, juga terkait dengan tudingan bahwa uang mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bupati.

Dalam uraiannya, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, kerugian negara yang muncul ditaksir lebih dari Rp 18 M.

Untuk itulah pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun,” ujar Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 400 juta subsidaer kurungan selama 2 bulan.