Pemilik Akun X “Bjorka” Ditangkap Polisi, Diduga Jual-Beli Data Nasabah Hingga Dark Web Internasional

Oposite 6890 (Agustus 2025)

Tujuan berganti-ganti nama ini tak lain untuk mengaburkan jejak dan menghindari pelacakan aparat.

Tak hanya itu, ia juga diketahui menjual data perbankan, kesehatan, hingga perusahaan swasta melalui Facebook, TikTok, dan Instagram. Transaksinya dilakukan dengan pembayaran kripto.

Polisi menjerat WFT dengan UU ITE serta UU Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya:

12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Tambahan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Wakil Direktur Siber, AKBP Fian Yunus, menyebut WFT bisa jadi termasuk “common enemy” bagi penyidik di berbagai negara. Bahkan, Interpol, FBI, hingga kepolisian Prancis dan AS disebut pernah menutup forum gelap tempat WFT beroperasi.

Meski begitu, polisi masih menyelidiki apakah WFT benar-benar sosok Bjorka asli yang sempat bikin heboh Indonesia.

“Di internet, everybody can be anybody,” tegas Fian.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad