Pemilik Akun X “Bjorka” Ditangkap Polisi, Diduga Jual-Beli Data Nasabah Hingga Dark Web Internasional

12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Tambahan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Wakil Direktur Siber, AKBP Fian Yunus, menyebut WFT bisa jadi termasuk “common enemy” bagi penyidik di berbagai negara. Bahkan, Interpol, FBI, hingga kepolisian Prancis dan AS disebut pernah menutup forum gelap tempat WFT beroperasi.

Meski begitu, polisi masih menyelidiki apakah WFT benar-benar sosok Bjorka asli yang sempat bikin heboh Indonesia.

“Di internet, everybody can be anybody,” tegas Fian.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad