Pembacaan Putusan Sidang Korupsi BRI Cabang Kotabaru, 2 Terdakwa Divonis Berbeda

Selain itu terdakwa Selvie juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.163.449.296.

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa Dika dan Selvie melalui penasihat hukumnya Rahadian Noor SH menyatakan pikir-pikir.

Selvie sendiri duduk di kursi pesakitan karena mengajukkan kredit topengan atau kredit fiktif, dari periode 2021 hingga 2023.

Selain mengajukkan kredit atas nama diri sendiri, terdakwa Selvie juga mengajukkan nama orang lain dan totalnya menjadi 28 orang debitur.

Selvie pun memanipulasi sejumlah berkas, termasuk juga data usaha hingga agunan dari para debitur. Perbuatan curang Selvie ini pun dimuluskan oleh terdakwa Dika.

Setelah uang berhasil dicairkan, Selvie pun mengambil uang dan membagikannya kepada pemilik nama yang diajukkan, termasuk komitment fee dari setiap pencairan dengan nominal hingga puluhan juta untuk terdakwa Dika.

Kredit yang dicairkan pun nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 800 juta, dengan total uang yang berhasil dicairkan sebesar Rp 9,2 Miliar.

Akibat perbuatan Dika dan Selvie tersebut, kerugian negara yang muncul dalam perkara ini senilai Rp 9,2 Miliar.(Wartabanjar.com/Frans)

Baca Juga :   Pria Ditengarai Mabuk Lem Berkeliaran di Jalan Pangeran Hidayatullah Memukul Warga yang Melintas

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca