WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mencabut jabatan akademik 17 orang Profesor atau Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin
Hal tersebut, tertuang dalam surat keputusuan Kemendiktisaintek yang ditetapkan pada 19 Agustus 2025, dengan alasan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
Menanggapi hal tersebut, salah satu dosen ULM dari 17 nama tersebut, Dewi Anggraini mengaku masih belum mengetahui secara pasti terkait keputusan tersebut.
Baca Juga 9 Bangunan di Desa Palimbangan Gusti HSU Terbakar, 6 di Antaranya Hangus 100 Persen
“Sampai saat ini saya belum ada menerima SK yang dimaksud, jadi saya juga tidak mengetahui sampai adanya berita tersebut,” ucap Dewi, saat dihubungi Wartabanjar.com, Rabu (1/9).
Kendati demikian, kata Dewi, dirinya tetap menerima dan menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kementrian, maupun pihak universitas.
“Dari awal saya sudah berusaha mengikuti semua proses yang diberikan dan bekerja sama dengan baik dengan pihak kementrian,” kata Dewi.
“Semoga semuanya mendapatkan hikmahnya dan hasil yang terbaik untuk kedepannya,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu