WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Drama persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Malisa Alima kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (29/9/2025).
Dalam sidang beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Malisa melalui penasihat hukumnya, Henny Puspitawati SH MH, meminta Majelis Hakim membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan.
“Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tegas Henny di ruang sidang.
Tak hanya pledoi, pihak Malisa juga menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) status media sosial milik pelapor berinisial R.
Majelis Hakim pun menunda sidang untuk memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan pada pekan depan.
Kasus Investasi Bodong
Usai sidang, Henny mengungkapkan kasus ini berkaitan erat dengan skandal investasi bodong Fitrian Noor (FN) alias Ifit, seorang oknum Bhayangkari yang sempat viral.
Ifit sendiri sudah divonis bersalah dalam perkara investasi ilegal tersebut, dan kini menunggu proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Henny, postingan Malisa yang dianggap mencemarkan nama baik justru mengungkap fakta.
“Postingan terdakwa itu adalah fakta. Pelapor memang pernah memamerkan penghasilan Rp 1 miliar per bulan, ikut mempromosikan investasi bodong, dan mengklaim bisnisnya aman. Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Majelis Hakim,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU sendiri, jika postingan terdakwa adalah fakta, maka unsur pencemaran nama baik otomatis gugur.