“Pada 2017, kami sempat merekrut Tenaga Kerja Pengamanan Hutan (TKPH). Namun, ketika seleksi PPPK dari pusat dibuka, formasi polhut tidak diakomodasi, sehingga beberapa dari mereka tidak lagi bertugas sebagai polhut,” ujarnya.
Fathimatuzzahra berharap Komisi IV DPR RI dapat memediasi agar formasi PPPK polhut bisa dibuka kembali. Setidaknya, TKPH yang sudah dididik sesuai kriteria polhut dapat diakomodasi. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)
Editor Restu