WARTABANJAR.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta agar formasi polisi kehutanan kembali dibuka.
Hal ini diungkap dalam kunjungan Komisi IV DPR RI yang momentum penting bagi Pemprov Kalsel untuk mendorong revisi Permen LHK Nomor 59 Tahun 2019 terkait alokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), agar dapat dilaksanakan di lokasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, menjelaskan bahwa dari sembilan unit HTR dengan luas rata-rata 500 hektare per unit, saat ini hanya dua unit yang masih beroperasi. Itupun, menurutnya, berjalan dengan dukungan kerja sama perusahaan industri.
Fathimatuzzahra berharap Komisi IV DPR RI dapat memediasi agar formasi PPPK polhut bisa dibuka kembali. Setidaknya, TKPH yang sudah dididik sesuai kriteria polhut dapat diakomodasi.
“Dengan luas 1,6 juta hektare kawasan hutan, jumlah ideal polhut yang dibutuhkan sekitar 320 orang. Dengan begitu, satu polhut dapat mengelola sekitar 5.000 hektare hutan,” ujarnya.
Area HTR yang sangat luas, sebenarnya sangat memungkinkan untuk dijadikan lokasi rehabilitasi DAS.







