WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali mengumbar janji penertiban bando reklame ilegal.
Sedikitnya lima bando yang jelas-jelas menyalahi aturan dan tanpa izin disebut akan segera dirobohkan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masalah ini bukan hal baru. Larangan pemasangan bando reklame yang melintang di jalan sebenarnya sudah diberlakukan bertahun-tahun lalu karena dianggap membahayakan pengendara.
Penertiban juga pernah digembar-gemborkan saat membongkar bando di Jalan Ahmad Yani. Ironisnya, hingga kini masih banyak bando ilegal berdiri tegak di pusat kota.
Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid, menyebut tiga titik yang akan ditertibkan yakni di Jalan Pangeran Samudera, Jalan Brigjen H Hasan Basri, dan Jalan S Parman.
“Dalam waktu dekat akan kita lakukan penertiban karena tidak berizin dan menyalahi aturan. Memang tidak ada potensi juga di sana,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Langkah ini bukan hal baru. Pemko pernah melakukan penertiban bando reklame di sepanjang Jalan Ahmad Yani beberapa tahun lalu.
Ironisnya, kata Syahid, sejumlah titik yang masuk daftar larangan kala itu hingga kini masih belum dirobohkan.
“Larangan sudah lama berlaku, karena bando reklame yang melintang di jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Namun faktanya, hingga sekarang masih berdiri,” ujarnya.