Diduga Edarkan Sabu di Kelua, Residivis Kasus Narkoba ini Kembali Ditangkap Polisi

WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H., pada Kamis (25/9/2025) siang mengamankan seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Diketahui sebelumnya, pelaku adalah seorang residivis kasus narkoba.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan diamankannya pelaku MU adalah tindak lanjut untuk laporan warga Desa Pudak Setegal yang resah dengan adanya salah satu warga mereka yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Saat polisi datang dan melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku, ditemukan 17 bungkus plastik klip dan beberapa barang bukti lain yang menguatkan dugaan pelaku MU sebagai pengedar narkoba jenis sabu.