Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menampar, menjambak rambut, serta memukul area punggung dan dada korban hingga korban tak bergerak.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan tersangka SW dua jam setelah laporan diterima.
Awalnya, pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan berpura-pura tidak tahu dan memberitahu keluarga korban bahwa EM tidak sadarkan diri di kamarnya.
BACA JUGA: Polres HST Beberkan Alasan Pelaku Banting Bayi Hingga Tewas di Barabai
“Namun, dari hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, pelaku lalu diinterogasi hingga mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Tiga orang saksi, yaitu ML (46), NH (65), dan LM (54), turut memberikan keterangan yang mengarah pada pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya satu lembar baju hitam, celana pendek hitam, celana dalam merah muda, sebuah gelang, kasur, dan jepit rambut cokelat.
Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pasal subsidernya adalah Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







