Secara aturan, memang tidak ada pelanggaran terkait berjoget di kantor. Namun persoalannya menyangkut kepatutan dan citra institusi publik. Kantor kecamatan adalah simbol pelayanan masyarakat. Saat aktivitas hiburan di ruang itu terekam lalu viral, publik wajar mempertanyakan batas profesionalitas dan etika pejabat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pejabat publik bahwa di era digital, setiap tindakan dapat direkam dan dipublikasikan. Hiburan boleh saja, tetapi menjaga marwah institusi harus tetap jadi prioritas. Sebab kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun lewat pelayanan, tetapi juga lewat sikap dan simbol yang mencerminkan profesionalitas.
(Wartabanjar.com/vri/berbagai sumber)
VIDEO – WADUH! Kantor Kecamatan Jadi Panggung Joget, Netizen Soroti Profesionalitas Aparatur

