Ceburkan Diri ke Sungai, Satresnarkoba Polres Batola Amankan 2 Pelaku Narkoba

Kemudian petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FR dan berhasil menemukan 1 paket yang diduga berisi sabu yang sempat dipegangnya.

“Kemudian setelah ditanyakan, FR mengaku bahwa dia diajak oleh AS untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada pembeli,” ujar Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas, Iptu Marum, Sabtu (20/9/2025).

Ditambahkan oleh Iptu Marum bahwa kedua pelaku pun beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Batola di Marabahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu