WARTABANJAR.COM, MARABAHAN - Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, membuat dua pria masing-masing berinisial AS (22) dan FR (19) diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).

Keduanya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Batola pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Batola.

Diamankannya AS dan FR sendiri bermula dari adanya informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Batola bahwa di sekitar lokasi sering dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh para pelaku.

Informasi ini pun didalami oleh personel Satresnarkoba Polres Batola dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Selanjutnya di sekitaran TKP, petugas melihat 2 orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud melintas disekitaran jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor

Petugas pun memberhentikan sepeda motor tersebut, dan orang yang dibonceng di belakang yakni FR langsung mencoba melarikan diri dengan menceburkan ke sungai.

Kemudian petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FR dan berhasil menemukan 1 paket yang diduga berisi sabu yang sempat dipegangnya.

"Kemudian setelah ditanyakan, FR mengaku bahwa dia diajak oleh AS untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada pembeli," ujar Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas, Iptu Marum, Sabtu (20/9/2025).

Ditambahkan oleh Iptu Marum bahwa kedua pelaku pun beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Batola di Marabahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu