Daerah Lain Sudah Lebih Dulu
Ironisnya, beberapa kabupaten lain di Kalsel sudah lebih maju. Tanah Bumbu menetapkan masyarakat adat lewat SK Bupati, sementara Hulu Sungai Selatan bahkan sudah menyerahkan SK pengakuan kepada empat kerukunan masyarakat adat pada 7 Agustus lalu.
Di tingkat provinsi, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan Masyarakat Adat sudah lebih dulu berlaku.
AMAN HST mendesak agar DPRD segera mengagendakan pembahasan Perda paling lambat tahun 2026. Mereka pun menyiapkan data sosial, sejarah, hingga peta spasial wilayah adat sebagai bukti sahih.
“HST tidak boleh tertinggal dari daerah lain. Pengakuan ini adalah jaminan perlindungan hak-hak masyarakat Dayak Meratus,” pungkas Yulius.(wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad








