13 Tahun Tertunda! Masyarakat Adat Dayak Meratus HST Geruduk DPRD, Tuntut Perda Perlindungan

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Suara lantang masyarakat adat Dayak Meratus Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengguncang gedung DPRD. Setelah 13 tahun lamanya perjuangan tak berujung, mereka akhirnya mendesak wakil rakyat lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (18/9/2025).

13 Tahun Jadi “Bola Pingpong”

Ketua AMAN Kalimantan Selatan, Rubi, menyebut aspirasi ini sudah terlalu lama dipermainkan.
“Selama 13 tahun, usulan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat hanya ditimbang ke sana kemari. Aspirasi tokoh adat selalu menguap tanpa kepastian,” tegasnya.

Padahal, dukungan tingkat provinsi sudah jelas. Gubernur Kalsel bahkan melayangkan surat kepada seluruh kabupaten/kota untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat. Dinas Kehutanan Provinsi juga siap turun ke daerah membuka ruang diskusi.
“Tinggal keseriusan Pemkab HST dan DPRD. Jangan hanya janji,” sindir Rubi.

Senada, Ketua AMAN HST, Yulius Tanang, menegaskan pihaknya tak ingin perjuangan ini terus berlarut.

“Perjuangan ini sudah 13 tahun! Kami tidak mau masyarakat adat harus turun berbondong-bondong ke jalan hanya untuk menuntut kepastian hukum,” ucap Yulius dengan nada geram.