13 Tahun Tertunda! Masyarakat Adat Dayak Meratus HST Geruduk DPRD, Tuntut Perda Perlindungan
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Suara lantang masyarakat adat Dayak Meratus Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengguncang gedung DPRD. Setelah 13 tahun lamanya perjuangan tak berujung, mereka akhirnya mendesak wakil rakyat lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (18/9/2025).
13 Tahun Jadi “Bola Pingpong”
Ketua AMAN Kalimantan Selatan, Rubi, menyebut aspirasi ini sudah terlalu lama dipermainkan.
“Selama 13 tahun, usulan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat hanya ditimbang ke sana kemari. Aspirasi tokoh adat selalu menguap tanpa kepastian,” tegasnya.
Padahal, dukungan tingkat provinsi sudah jelas. Gubernur Kalsel bahkan melayangkan surat kepada seluruh kabupaten/kota untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat. Dinas Kehutanan Provinsi juga siap turun ke daerah membuka ruang diskusi.
“Tinggal keseriusan Pemkab HST dan DPRD. Jangan hanya janji,” sindir Rubi.
Senada, Ketua AMAN HST, Yulius Tanang, menegaskan pihaknya tak ingin perjuangan ini terus berlarut.
“Perjuangan ini sudah 13 tahun! Kami tidak mau masyarakat adat harus turun berbondong-bondong ke jalan hanya untuk menuntut kepastian hukum,” ucap Yulius dengan nada geram.
Daerah Lain Sudah Lebih Dulu
Ironisnya, beberapa kabupaten lain di Kalsel sudah lebih maju. Tanah Bumbu menetapkan masyarakat adat lewat SK Bupati, sementara Hulu Sungai Selatan bahkan sudah menyerahkan SK pengakuan kepada empat kerukunan masyarakat adat pada 7 Agustus lalu.
Di tingkat provinsi, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan Masyarakat Adat sudah lebih dulu berlaku.
AMAN HST mendesak agar DPRD segera mengagendakan pembahasan Perda paling lambat tahun 2026. Mereka pun menyiapkan data sosial, sejarah, hingga peta spasial wilayah adat sebagai bukti sahih.
“HST tidak boleh tertinggal dari daerah lain. Pengakuan ini adalah jaminan perlindungan hak-hak masyarakat Dayak Meratus,” pungkas Yulius.(wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad