Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, senjata tajam jenis wasi (sejenis keris) yang digunakan pelaku, serta pakaian dan telepon genggam milik korban dan para tersangka.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Menutup konferensi pers, Kapolres Tanah Laut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertemu dengan orang tak dikenal, terutama melalui aplikasi daring.
“Bila bertemu dengan seseorang, usahakan di tempat yang ramai yang kira-kira bisa ada saksi banyak ataupun kalau misalkan ada hal-hal tertentu bisa ditolong oleh warga yang ada di sekitar,” pesan AKBP Ricky Boy.
“Jadi itu mungkin perlu kita himbau kepada keluarga kita agar lebih waspada.”
(Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu











