WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya merilis skema terbaru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 lewat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025. Skema ini hadir sebagai solusi penataan tenaga honorer yang selama ini menggantung.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berbeda dari PPPK reguler, pegawai dalam skema ini hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. Meski begitu, statusnya tetap ASN dan mendapat Nomor Induk PPPK (NIP ASN).
Tujuan utamanya adalah memberi ruang bagi tenaga honorer yang sudah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum kebagian formasi.
Jabatan yang bisa diisi cukup luas, mulai dari guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga operator layanan operasional.
Pendaftaran tidak dibuka bebas. Hanya tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa diusulkan instansi.
Kriterianya antara lain:
Terdaftar di database non-ASN BKN
Pernah ikut seleksi CPNS 2024 tapi gagal
Pernah ikut seleksi PPPK 2024 tapi belum dapat formasi
Kontrak dan Status
Mereka akan meneken kontrak selama 1 tahun, dengan opsi perpanjangan sampai diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Meski jam kerja terbatas, hak dasar ASN tetap diberikan, termasuk gaji dan tunjangan.
Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Rumusnya:
Minimal sama dengan gaji terakhir saat honorer
Atau mengacu pada UMP/UMK daerah masing-masing
Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu dipatok di kisaran:
👉 Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan
