WALI KOTA BANJARMASIN Tegas Larang Jual & Konsumsi Daging Anjing, Alasannya Mengejutkan!
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, M Yamin HR resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penjualan dan konsumsi daging anjing di Kota Banjarmasin. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Pertanian untuk meningkatkan pengawasan perdagangan daging anjing demi kesejahteraan hewan.
“SE dari Pemkot Banjarmasin mempertegas bahwa jual beli dan konsumsi daging anjing dilarang di Kota Banjarmasin,” tegas Yamin, Kamis (11/9/2025).
Penyakit Zoonosis
Yamin menegaskan, larangan ini bukan hanya terkait aspek agama dan norma sosial, tetapi juga dampak kesehatan serius. Konsumsi daging anjing dapat menimbulkan risiko penularan penyakit zoonosis, yang berpotensi mengancam masyarakat.
“Ini jadi perhatian kita karena bukan semata-mata melanggar nilai agama dan norma, tapi juga demi kesehatan masyarakat,” jelas Yamin.
Wali Kota Banjarmasin telah menginstruksikan sejumlah instansi, termasuk DKP3, Dinkes, Disperdagin, dan Satpol PP, untuk melakukan pengawasan aktif terhadap peredaran daging anjing. Larangan ini berlaku di:
Pasar tradisional
Warung makan dan restoran
Tempat usaha lainnya
Masyarakat Diminta Ikut Berperan
Yamin juga mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas jual beli atau konsumsi daging anjing kepada pihak berwenang.
“Jangan segan melapor, karena peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengatasi persoalan ini,” pungkasnya.
Dengan SE ini, Banjarmasin menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan hewan sekaligus perlindungan kesehatan publik, menjadi langkah strategis bagi kota yang peduli norma sosial dan keselamatan warganya.(Wartabanjar.com/kompascom/berbagai sumber)
editor: nur muhammad