WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)
Hasnuryadi menyampaikan penjelasan Gubernur Kalsel atas Tiga Buah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel dan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian dilakukan di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Supian HK, di Ruang Rapat H Mansyah Adrian ini, Kamis (11//9/2025).
“Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini disusun untuk memperkuat Tata Kelola BMD secara menyeluruh. Selain juga diperlukannya penyelarasan dengan perkembangan perundang-undangan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” sampai Wagub Hasnuryadi terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
“Regulasi ini akan menjadi pedoman penting dalam menjaga keberlanjutan, akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan,” lanjut Wagub Hasnuryadi.
Selanjutnya terkait Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Perseroan Terbatas PT BPD Kalsel, Wagub Hasnuryadi menyampaikan Pemprov Kalsel sebagai pemegang saham utama merasa perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal.
“Untuk menjaga daya saing sekaligus memperkuat kapasitas permodalan, Pemprov Kalsel sebagai pemegang saham utama merasa perlu melakukan penambahan penyertaan modal yang dimuat dalam raperda ini, sebesar 400 miliar rupiah,” sampai Wagub Hasnuryadi.

