Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari pemeriksaan awal, ketiga IRT ini diduga menjual sabu kepada jaringan pembeli lama yang sudah mereka kenal. Polisi mendalami kemungkinan adanya keterlibatan bandar lebih besar dalam kasus ini.
Kini, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Saat ini mereka ditahan di ruang khusus tahanan perempuan Mapolsek Banjarbaru Utara untuk menunggu proses hukum selanjutnya.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur muhammad







