WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar di PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) menyeret nama Bupati Balangan H Abdul Hadi.
Ia secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp2,6 miliar dari kasus tersebut.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), Abdul Hadi hadir secara daring dan mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana justru dilakukan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah selaku direktur perseroda bersama dua oknum anggota DPRD Balangan.
Baca Juga
HEBOH! Pabrik Rokok Raksasa Gudang Garam Digoyang Isu PHK Massal, Laba Anjlok 87 Persen
“Tidak pernah ada izin dari saya, baik tertulis maupun lisan. Dana itu seharusnya digunakan sesuai mekanisme RUPS, tetapi malah dipindahkan dan dipakai tanpa sepengetahuan pemegang saham,” ujarnya.
Bupati Abdul Hadi menyebut tudingan yang menyasar dirinya adalah fitnah dan akan merugikan reputasinya sebagai kepala daerah.







