Mengaku Nikah Siri dengan Perempuan di Bawah Umur, Pria di Liang Anggang Diamankan Polisi

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

‎Seorang pria berinisial I (45) ditangkap karena diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang remaja perempuan berumur 16 tahun yang masih berstatus pelajar.

‎Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan pada Rabu, 27 Agustus 2025 di kediamannya.

Baca Juga

Laka Maut di Depan Citraland, 3 Perempuan Dewasa Luka Parah, 1 Bocah Meninggal Dunia

‎”Pelaku ditemukan sedang tidur bersama korban di dalam rumahnya. Korban langsung diamankan untuk pendampingan, sedangkan pelaku dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025) siang.

‎Kompol Imam mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kertak Hanyar yang kehilangan putrinya sejak Kamis, 10 Juli 2025 silam.

‎”Setelah upaya pencarian dilakukan oleh keluarga, mereka memperoleh informasi bahwa korban terakhir terlihat bersama pelaku I,” lanjutnya.

‎Keluarga kemudian mendatangi rumah pelaku dan menemukan beberapa barang pribadi milik korban, seperti tas, dompet, jaket, pakaian dalam, dan jubah. Namun, pelaku berdalih tidak mengetahui keberadaan korban.

‎”Karena Korban belum ditemukan, sehingga keluarga melaporkan hal ini kepada Polsek Liang Anggang,” papar Kapolsek.

‎Berdasarkan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Pada saat penggerebekan, petugas mendapati I sedang bersama korban. Keduanya lalu diamankan.

‎”Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sejak satu bulan sebelumnya dan menyatakan bahwa mereka telah menikah secara siri, tanpa izin atau sepengetahuan orang tua korban, ” jelas Kompol Imam.

‎Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, bujukan, atau tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

‎”Sebagai barang bukti, polisi menyita satu lembar akta kelahiran korban yang menunjukkan bahwa korban masih berusia 16 tahun saat kejadian berlangsung,” pungkas Kapolsek. (wartabanjar.com/IKhsan)

Baca Juga :   Cuaca Tak Menentu, Petani Cabai di Banjarbaru Keluhkan Gagal Panen

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca