WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial I (45) ditangkap karena diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang remaja perempuan berumur 16 tahun yang masih berstatus pelajar.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan pada Rabu, 27 Agustus 2025 di kediamannya.
Baca Juga
Laka Maut di Depan Citraland, 3 Perempuan Dewasa Luka Parah, 1 Bocah Meninggal Dunia
”Pelaku ditemukan sedang tidur bersama korban di dalam rumahnya. Korban langsung diamankan untuk pendampingan, sedangkan pelaku dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025) siang.
Kompol Imam mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kertak Hanyar yang kehilangan putrinya sejak Kamis, 10 Juli 2025 silam.
”Setelah upaya pencarian dilakukan oleh keluarga, mereka memperoleh informasi bahwa korban terakhir terlihat bersama pelaku I,” lanjutnya.
Keluarga kemudian mendatangi rumah pelaku dan menemukan beberapa barang pribadi milik korban, seperti tas, dompet, jaket, pakaian dalam, dan jubah. Namun, pelaku berdalih tidak mengetahui keberadaan korban.
”Karena Korban belum ditemukan, sehingga keluarga melaporkan hal ini kepada Polsek Liang Anggang,” papar Kapolsek.
Berdasarkan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Pada saat penggerebekan, petugas mendapati I sedang bersama korban. Keduanya lalu diamankan.
”Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sejak satu bulan sebelumnya dan menyatakan bahwa mereka telah menikah secara siri, tanpa izin atau sepengetahuan orang tua korban, ” jelas Kompol Imam.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, bujukan, atau tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
”Sebagai barang bukti, polisi menyita satu lembar akta kelahiran korban yang menunjukkan bahwa korban masih berusia 16 tahun saat kejadian berlangsung,” pungkas Kapolsek. (wartabanjar.com/IKhsan)

