WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial I (45) ditangkap karena diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang remaja perempuan berumur 16 tahun yang masih berstatus pelajar.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan pada Rabu, 27 Agustus 2025 di kediamannya.
Baca Juga
Laka Maut di Depan Citraland, 3 Perempuan Dewasa Luka Parah, 1 Bocah Meninggal Dunia







