Mengaku Nikah Siri dengan Perempuan di Bawah Umur, Pria di Liang Anggang Diamankan Polisi

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

‎Seorang pria berinisial I (45) ditangkap karena diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang remaja perempuan berumur 16 tahun yang masih berstatus pelajar.

‎Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan pada Rabu, 27 Agustus 2025 di kediamannya.

Baca Juga

Laka Maut di Depan Citraland, 3 Perempuan Dewasa Luka Parah, 1 Bocah Meninggal Dunia