Ketua DPRD Tabalong Keluarkan Surat Imbauan Larangan Kunjungan Kerja Keluar Daerah

Dilanjutkan Riza, surat imbauan tersebut tidak dicantumkan huruf, tanggal dan tahunnya, artinya tidak ada batasan tanggal kapan berakhir, sampai situasinya aman dan terkendali.

“Artinya surat imbauan itu sampai pada waktu yang tidak ditentukan,” tambahnya.

Ditambahkan Riza, dalam satu bulan ini dipastikan tak ada kunjungan kerja selain karena situasi, juga mempertimbangkan surat imbauan yang sudah dikeluarkan. (wartabanjar.com/hrd)

Editor: Yayu