WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Meski kebutuhan anggaran negara tahun depan melonjak signifikan, Sri Mulyani menegaskan penerimaan negara akan dikejar tanpa menambah beban rakyat. “Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan baru. Pajaknya tetap sama,” tegasnya saat rapat kerja dengan DPD RI, Selasa (2/9/2025). Target Pendapatan Naik, Pajak Tetap Sama Dalam RAPBN 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun, naik 9,8% dibanding tahun ini. Dari jumlah itu, Rp 2.357,7 triliun ditargetkan berasal dari penerimaan pajak. BACA JUGA:RUMAH DIJARAH! Ahmad Sahroni Lapor Polisi, Ipda Maryati: 5 Saksi Telah Diperiksa Namun, alih-alih menaikkan tarif, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak serta perbaikan sistem perpajakan, termasuk modernisasi Coretax yang kerap bermasalah. UMKM Dapat Perlindungan Sri Mulyani juga menegaskan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha kecil. Omzet ≤ Rp 500 juta: Bebas PPh. Omzet Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar: Hanya dikenakan pajak final 0,5%. UMKM tidak dibebani tarif PPh Badan 22% seperti perusahaan besar. Pekerja Bergaji Rendah dan Sektor Krusial Aman Tak hanya UMKM, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah juga mendapat perlindungan. Pekerja dengan gaji kurang dari Rp 60 juta per tahun dibebaskan dari PPh Pasal 21. Selain itu, sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan juga diberi keringanan bahkan pembebasan pajak. “Pendapatan negara tetap terjaga, tetapi pemihakan kepada kelompok lemah akan selalu diberikan. Semua ini berlandaskan asas gotong royong,” jelasnya. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penerimaan pajak tetap optimal tanpa membebani rakyat kecil, sembari menjaga stabilitas ekonomi nasional.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad