WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026.
Meski kebutuhan anggaran negara tahun depan melonjak signifikan, Sri Mulyani menegaskan penerimaan negara akan dikejar tanpa menambah beban rakyat.
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan baru. Pajaknya tetap sama,” tegasnya saat rapat kerja dengan DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Target Pendapatan Naik, Pajak Tetap Sama
Dalam RAPBN 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun, naik 9,8% dibanding tahun ini. Dari jumlah itu, Rp 2.357,7 triliun ditargetkan berasal dari penerimaan pajak.
BACA JUGA:RUMAH DIJARAH! Ahmad Sahroni Lapor Polisi, Ipda Maryati: 5 Saksi Telah Diperiksa
Namun, alih-alih menaikkan tarif, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak serta perbaikan sistem perpajakan, termasuk modernisasi Coretax yang kerap bermasalah.
UMKM Dapat Perlindungan
Sri Mulyani juga menegaskan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha kecil.
Omzet ≤ Rp 500 juta: Bebas PPh.
Omzet Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar: Hanya dikenakan pajak final 0,5%.
UMKM tidak dibebani tarif PPh Badan 22% seperti perusahaan besar.
Pekerja Bergaji Rendah dan Sektor Krusial Aman
Tak hanya UMKM, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah juga mendapat perlindungan. Pekerja dengan gaji kurang dari Rp 60 juta per tahun dibebaskan dari PPh Pasal 21.
