SRI MULYANI TEGAS: 2026 Bebas Pajak Baru! UMKM dan Rakyat Kecil Bebas dari PPh

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026.

Meski kebutuhan anggaran negara tahun depan melonjak signifikan, Sri Mulyani menegaskan penerimaan negara akan dikejar tanpa menambah beban rakyat.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan baru. Pajaknya tetap sama,” tegasnya saat rapat kerja dengan DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Target Pendapatan Naik, Pajak Tetap Sama

Dalam RAPBN 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun, naik 9,8% dibanding tahun ini. Dari jumlah itu, Rp 2.357,7 triliun ditargetkan berasal dari penerimaan pajak.

BACA JUGA:RUMAH DIJARAH! Ahmad Sahroni Lapor Polisi, Ipda Maryati: 5 Saksi Telah Diperiksa

Namun, alih-alih menaikkan tarif, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak serta perbaikan sistem perpajakan, termasuk modernisasi Coretax yang kerap bermasalah.

UMKM Dapat Perlindungan

Sri Mulyani juga menegaskan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha kecil.

Omzet ≤ Rp 500 juta: Bebas PPh.

Omzet Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar: Hanya dikenakan pajak final 0,5%.

UMKM tidak dibebani tarif PPh Badan 22% seperti perusahaan besar.

Pekerja Bergaji Rendah dan Sektor Krusial Aman

Tak hanya UMKM, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah juga mendapat perlindungan. Pekerja dengan gaji kurang dari Rp 60 juta per tahun dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Baca Juga :   Pengelola Masjid Nabawi Buka Kelas Belajar Alquran dan Islam Gratis untuk Jemaah Mancanegara

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca